LUWU UTARA - Dalam rangka untuk memelihara data pemilih yang akurat dan akuntabel. Bawaslu Luwu Utara menyerahkan data hasil uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ke KPU Luwu Utara.
Penyerahah data hasil uji petik dilakukan oleh Staf Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Luwu Utara di Kantor KPU Luwu Utara, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba. Jum'at (1/4/2022).
Sebelumnya, Bawaslu Luwu Utara telah melakukan uji petik di tiga kecamatan yang terdiri dari sembilan Kelurahan/Desa di Kabupaten Luwu Utara.
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menyampaikan bahwa sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemutakhiran DPB.
"Dalam Pasal 104 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhitan dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, " kata Ibrahim Umar
Kooordinator Divisi PHL tersebut juga menyampaikan bahwa melakukan pengawasan Pemutakhiran DPB ini juga sebagai pertanggung jawaban ke publik dan melakukan uji petik ini adalah intruksi Bawaslu melalui Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 13 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran DPB.
"SE tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota diperintahkan melakukan uji petik untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) dengan mengambil beberapa titik sebagai sampel." Tutup Ibrahim Umar