LUWU UTARA - Polres Luwu Utara telah menangkap seorang Jenderal Lapangan beserta lima anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya di depan Mako Polres Luwu Utara pada Rabu (3/4/2024).
RH (27), yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut, mengakui kesalahan prosedur dalam penyampaian aspirasi terkait tuntutan untuk mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Luwu Utara dengan melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, warga negara dapat menyampaikan pendapatnya di muka umum, termasuk dalam aksi unjuk rasa, namun harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak melibatkan massa di bawah umur sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RH mengakui pelanggaran prosedur tersebut dan meminta maaf setelah membuat pernyataan tertulis dan lisan di ruang Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Luwu Utara. Dalam pernyataannya, RH mengakui tiga pelanggaran prosedur, yaitu pelaksanaan aksi yang melewati batas waktu hingga mengganggu situasi ketertiban masyarakat (Kamtibmas), melibatkan anak di bawah umur, dan kesalahan administrasi dengan tidak menyerahkan surat pemberitahuan aksi sesuai aturan yang berlaku.
RH juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, dengan memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak berwenang, tidak melibatkan anak di bawah umur, dan mentaati aturan yang berlaku. Kapolres Luwu Utara, melalui Kasat Intelkam Polres Luwu Utara, IPTU Suhardi, menyatakan bahwa meskipun beberapa massa diamankan karena melanggar aturan, pengamanan aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman dan kondusif di bawah pimpinan Wakapolres dan Kabag Ops.
"Pernyataan damai dikeluarkan tanpa adanya paksaan. sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang, " kata Iptu Suhardi.