LUWU UTARA — Jajaran Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Marda Sau, diamankan Personil Polres Luwu Utara di kediamannya pada hari Jumat tanggal 19 Februari sehari setelah kejadian pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara IPTU Putut Yudha saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Marda Sau terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pelaku memperkosa anak kandungnya sambil mengancam korban dengan benda tajam, "kata IPTU Putut Yudha Polres Luwu Utara, Selasa (01/03/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 18 Februari dirumah korban.
"Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya, tiba-tiba ada suara dari arah dapur, namun saat itu korban dengan adiknya mengira itu kucing. Tidak lama kemudian, korban kaget karena dia merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada sesuatu benda tajam dilehernya, "jelasnya.
"Saat itu juga, pelaku langsung mengancam korban untuk tidakd berbicara dan langsung melepaskan celananya dan celana korban sambil mengarahkan gunting di dada korban, setelah itu pelaku menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku kembali mengancam korban dan adiknya akan dibunuh jika berani mengatakan kejadian ini kepada orang lain, "Sebut IPTU Putut Yudha.
Atas kejadian, Kata IPTU Putut Yudha pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut, "ujar Kasatreskrim IPTU Putut Yudha. (Aksan Hidayat)