LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 2024 mulai dilakukan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Anggota KPU Luwu Utara divisi Parmas dan SDM, Mahlisa, mengatakan Pantarlih akan langsung mendatangi rumah warga secara langsung untuk melakukan verifikasi pencocokan data yang ada di DP4 dan identitas kependudukan warga kata Mahlisa dikantor Sekretariat PPS Desa Tulaktallu Kecamatan Sabbang Selasa, 25/6/2024.
Mahlisa, merinci Pantarlih akan menemui delapan kategori Pemilih tidak memenuhi syarat yakni Pemilih meninggal, Ganda, Dibawah umur, Pindah Domisili, Tidak dikenal, Berstatus TNI dan Polri dan Pemilih salah penempatan TPS sehingga DP4 diturunkan untuk dicoret-coret
"Alhamdulillah hari kami membentuk tim turun langsung mendatangi Pantarlih melakukan coklit untuk memastikan proses coklit oleh 947 Pantarlih di 570 TPS berjalan dengan baik sesuai dengan petunjuk bimtek" tutur Mahlisa.
Ia juga mengimbau kepada warga agar mempersiapkan data dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan bio data kependudukan dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) untuk menjadi dasar Pantarlih dalam coklit.
Pantarlih akan melakukan coklit melakukan verifikasi terhadap elemen data pemilih mulai dari nik, nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat dan selanjutnya akan memberikan perlakuan.
Baca juga:
KPU Luwu Utara Gelar Sosialisasi JDIH
|